Sabtu, 03 September 2022

KLASIFIKASI KEBAKARAN

a. Kelas A : Kebakaran yang terjadi pada benda padat kecuali logam (Kayu, arang, kertas, plastik, karet, kain dan lain-lain). Kebakaran kelas A dapat dipadamkan dengan air, pasir/tanah, APAR dry chemical, APAR foam, dan APAR HCFC. 
b. Kelas B : Kebakaran yang terjadi pada benda cair dan/atau gas (bensin, solar, minyak tanah, aspal, alkohol, elpiji, dan sebagainya). Kebakaran kelas B dapat dipadamkan dengan pasir/tanah (untuk area kebakaran yang kecil), APAR dry chemical, APAR CO2, APAR foam, dan APAR HFCF. Air tidak boleh dipergunakan! Cairan yang terbakar akan terbawa aliran air dan menyebar. 

c. Kelas C : Kebakaran yang terjadi pada peralatan listrik bertegangan. Kebakaran kelas ini biasanya terjadi akibat korsleting listrik sehingga menimbulkan percikan api yang membakar benda-benda di sekitarnya. AIR TIDAK BOLEH DIPERGUNAKAN! Air adalah konduktor (penghantar listrik) dan akan menyebabkan orang-orang yang berada di area tersebut tersengat listrik. Kebakaran kelas C dapat dipadamkan dengan APAR dry chemical, APAR CO2, dan APAR HCFC. 

d. Kelas D : Kebakaran yang terjadi pada bahan logam (magnesium, almunium, kalium, dan sebagainya). Kebakaran kelas ini sangat berbahaya dan hanya dapat dipadamkan dengan APAR sodium chloride dry powder. Air dan APAR berbahan baku air sebaiknya tidak digunakan, karena pada kebakaran jenis logam tertentu air akan menyebabkan terjadinya reaksi ledakan.

CARA MENGHADAPI KEBAKARAN

Setiap tempat kerja (bengkel) maupun gedung-gedung lain diwajibkan punya standar pengamanan dalam mencegah kebakaran. Namun ada kalanya standar-standar ini tidak cukup untuk mencegah munculnya kobaran api. Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa langkah yang dapat diambil jika terjadi kebakaran di tempat kerja. 

a. Jangan Panik 

Saat terjadi peristiwa di luar dugaan, kepanikan hanya akan membuyarkan konsentrasi dan mendorong munculnya kecerobohan. Rute penyelamatan atau denah tempat kerja yang sudah lekat dalam ingatan juga bisa dihilangkan seketika oleh rasa panik.  

Usahakan untuk tetap tenang dan ingat kembali denah tempat kerja atau rute keselamatan. Biasanya denah atau rute keselamatan itu terpasang dekat tangga atau lift.  

b. Matikan Peralatan Listrik 

Saat mendengar alarm kebakaran, jangan buru-buru meninggalkan meja kerja. Biasanya kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik, sehingga sebaiknya matikan atau lepaskan peralatan listrik. kemudian amankan dokumen yang dirasa penting. 

c. Lindungi Saluran Pernapasan 

Saat titik kebakaran berada cukup dekat, maka asap bisa jadi tak terhindarkan. Segera lindungi hidung dan mulut dengan tisu, tisu basah, sapu tangan atau bisa juga atasan yang dipakai. Asap kebakaran yang terhirup bisa berakibat sesak nafas/gagal nafas.  

Asap akan bergerak ke atas, sehingga bungkukkan badan serendah mungkin, atau merangkaklah. Saat terjebak asap dalam kondisi ramai, tetap berada di posisi semula, tapi tetap bungkukkan badan. Tetap tutup hidung dan mulut dan bernapas perlahan. 

d. Ikuti Petunjuk Evakuasi 

Saat terjadi kebakaran di sebuah gedung, akan ada pengeras yang memberikan petunjuk arah untuk penghuni gedung. Namun jika tidak ada, ikuti petunjuk arah evakuasi yang biasa terpasang di dinding.  

Satu hal yang harus diperhatikan adalah jangan keluar dari gedung menggunaan lift karena dikhawatirkan dapat berhenti mendadak saat kondisi darurat.  

Selain terjebak di dalam lift, orang juga dapat mengalami gangguan saraf akibat lift yang berhenti mendadak. Dalam situasi seperti ini, disarankan untuk menggunakan tangga darurat. 

e. Jangan Sampai Terjebak di Keramaian 

Penyebab banyaknya korban kebakaran biasanya karena penghuni gedung yang fokus pada satu akses keluar gedung. Penghuni gedung berdesakan dan terlanjur menghirup asap kemudian pingsan.  

Sebaiknya jika terjebak keramaian, usahakan mencari jalan lain, bisa dengan ke ujung ruangan, lorong atau tangga. Kalau memungkinkan, orang dapat keluar lewat jendela, dengan catatan jika posisi jendela tak terlalu tinggi dari tanah. Untuk mengatasi rasa cemas akibat ketinggian, coba duduk di kerangka jendela. Dorong tubuh perlahan dengan kedua tangan, jaga agar tubuh tidak tegang. Usahakan untuk mendarat dengan kedua kaki dan lutut jangan terkunci.

PERILAKU API

 Apa Itu Kebakaran...?

Kebakaran merupakan suatu bencana yang di akibatkan oleh adanya api. Yang mana bencana kebakaran tersebut pastinya menimbulkan kerugian. Api adalah suatu reaksi kimia (oksidasi) cepat yang terbentuk dari 3 (tiga) unsur yaitu: panas, udara dan bahan bakar yang menimbulkan atau menghasilkan panas dan cahaya. Segitiga api adalah elemen-elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen. Namun dengan adanya ketiga elemen tersebut, kebakaran belum terjadi dan hanya menghasilkan pijar (ILO, 2018). Berlangsungnya suatu pembakaran diperlukan komponen keempat, yaitu rantai reaksi kimia (chemical chain reaction). Teori ini dikenal sebagai Piramida Api atau Tetrahedron. 

Rantai reaksi kimia adalah peristiwa dimana ketiga elemen yang ada saling bereaksi secara kimiawi, sehingga yang dihasilkan bukan hanya pijar tetapi berupa nyala api atau peristiwa pembakaran.

Kebakaran terjadi karena bertemunya tiga unsur :

1. Bahan dapat terbakar adalah semua benda yang dapat mendukung terjadinya pembakaran. 

Ada tiga wujud bahan bakar, yaitu padat, cair dan gas. Untuk benda padat dan cair dibutuhkan panas pendahuluan untuk mengubah seluruh atau sebagian darinya, ke bentuk gas agar dapat mendukung terjadinya pembakaran.

a. Benda Padat

Bahan bakar padat yang terbakar akan meninggalkan sisa berupa abu atau arang setelah selesai terbakar. Contohnya: kayu, batu bara, plastik, gula, lemak, kertas, kulit dan lain-lainnya.

b. Benda Cair

Bahan bakar cair contohnya: bensin, cat, minyak tanah, pernis, turpentine, lacquer, alkohol, olive oil, dan lainnya.

c. Benda Gas

Bahan bakar gas contohnya: gas alam, asetilen, propan, karbon monoksida, butan, dan lainlainnya.

2. Zat pembakar (O2) adalah dari udara, dimana dibutuhkan paling sedikit sekitar 15% volume oksigen dalam udara agar terjadi pembakaran. Udara normal di dalam atmosfir kita mengandung 21% volume oksigen. Ada beberapa bahan bakar yang mempunyai cukup banyak kandungan oksigen yang dapat mendukung terjadinya pembakaran

3. Panas, Sumber panas diperlukan untuk mencapai suhu penyalaan sehingga dapat mendukung terjadinya kebakaran. Sumber panas antara lain: panas matahari, permukaan yang panas, nyala terbuka, gesekan, reaksi kimia eksotermis, energi listrik, percikan api listrik, api las / potong, gas yang dikompresi tiga unsur di atas dapat kita ketahui bahwa api yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan kebakaran. Kebakaran merupakan sesuatu bencana yang disebabkan oleh api atau pembakaran yang tidak terkawal. 

Menurut Permen PU RI No. 26/PRT/M/2008, bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak awal kebakaran hingga penjalaran api yang menimbulkan asap dan gas. Hal ini tentunya membahayakan nyawa manusia, bangunan atau ekologi. 

Kebakaran bisa terjadi secara sengaja atau tidak sengaja. Kebakaran lazimnya akan menyebabkan kerusakan atau kemusnahan pada binaan dan kecederaan atau kematian kepada manusia. Kebaran bersumber dari api, api memiliki filosofi saat kecil bisa dibilang teman tetapi saat sudah besar menjadi musuh.

1. Jenis Jenis Kebakaran

a. Kebakaran Kelas A

Klasifikasi kelabaran kelas A adalah kebakaran yang disebabkan oleh benda padat yang mudah terbakar seperti kayu, kain, kertas, atau plastik.

b. Kebakaran Kelas B

Klasifikasi kebakaran kelas B adalah kebakaran yang disebabkan oleh benda cair atau gas yang mudah terbakar seperti bensin, cat, thinner, gas LPG, dan gas LNG.

c. Kebakaran Kelas C

Klasifikasi kebakaran kelas C adalah kebakaran yang disebabkan oleh penggunaan komponen elektrik (listrik) seperti televisi, kulkas, instalasi listrik, dan lain sebagainya.

d. Kebakaran Kelas D

Klasifikasi kebakaran kelas D adalah kebakaran yang disebabkan oleh benda metal yang mudah terbakar seperti potassium, sodium, aluminium, dan magnesium.

2. Penyebab kebakaran

a. Pada Bengkel 

1) Korsleting Listrik / Arus pendek listrik 

2) Ledakan mesin atau alat praktek maupun bahan praktek

3) Sambaran petir tanpa penangkal petir yang baik

4) Instalasi listrik yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)

b. Pada Gedung

1) Korsleting Listrik / Arus pendek listrik

2) Membuang puntung rokok menyala sembarangan

3) Pembakaran sampah yang membesar tidak terkendali

4) Sambaran petir tanpa penangkal petir yang baik

5) Instalasi listrik yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).

SEJARAH PEMADAM KEBAKARAN

 Pemadam kebakaran atau disingkat DAMKAR merupakan unsur pelaksana dari Pemerintah yang memiliki tanggung jawab membantu masyarakat dalam penanganan kebakaran. Selain melakukan pemadaman api, petugas damkar juga dilatih untuk melakukan evakuasi seperti penyelamatan korban kecelakaan, bencana alam, dan evakuasi gawat darurat lainnya.

Jika dilihat dari sejarah, sejak zaman Hindia Belanda peran Damkar sudah banyak membantu masyarakat. Pemerintahan Hindia Belanda membentuk organisasi penanganan kebakaran, saat itu bernama de Brandweer. Organisasi ini dijalankan di setiap kota yang berada di hilir sungai maupun pesisir seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Berdirinya de Brandweer di setiap kota memiliki rentang waktu yang berbeda-beda.


Berdasar catatan dalam buku : “Dari BRANDWEER ke Dinas Kebakaran DKI Jakarta” yang disusun oleh GH Winokan, Pensiunan DPK, urusan pemadam kebakaran di kota Jakarta mulai diorganisir pada tahun 1873 oleh pemerintah Hindia Belanda. Korps ini semula bernama Brandweer. Buat menangani masalah kebakaran di Jakarta, secara hukum dibentuk oleh Resident op Batavia melalui ketentuan yang disebut sebagai : “Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stand Vorstenden Van Batavia”.

Suatu kejadian penting yang patut dicatat adalah terjadinya kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang. Kebakaran tersebut tak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu. Peristiwa itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer, pada tanggal 25 Januari 1915 mengeluarkan “Reglement of de Brandweer (Peraturan tentang Pemadam Kebakaran); namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4 Oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui ketentuan yang disebut Staadsblad 1917 No. 602. Hal penting yang perlu dicatat dari kententuan ini adalah pembagian urusan pemadam kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran Militer.


Jika melihat perjalanannya, dari sejarah pemadam kebakaran Indonesia tentu peralatan yang digunakan saat itu berbeda dengan yang sekarang. Pada zaman Hindia Belanda pasukan pemadam kebakaran tidak menggunakan mobil yang berisi air, melainkan dengan memanfaatkan saluran air yang berada di dekat lokasi kebakaran dan membawanya dengan ember secara manual.

Cara tersebut terbilang kurang efektif karena jika terjadi musim kemarau, saluran air akan kering. Selain itu, kebakaran akan sulit dipadamkan apabila jauh dari sumber air. Di sisi lain, cara pemadaman dengan peralatan yang kurang memadai juga memiliki risiko tinggi bagi petugas. Para petugas kebakaran saat itu hanya dibekali dengan tangga, alat penyemprot air manual, dan baju serta helm yang mirip seperti jas hujan tidak tahan api. Baju pemadam api dulu justru melindungi badan dari air, bukan dari api.

Jika menelusuri jejak-jejak Brandweer di Jakarta. Dulu, salah satu markas pusat pemadam berada di Jalan Kiai Haji Zainul Arifin nomor 71, sekarang Jalan Ketapang, Jakarta Pusat. Pemadam juga pernah berkantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di Jakarta Timur, markas mereka di Jalan Matraman Raya. Mula-mula brandweer tidak memiliki petugas tetap ketika usulan muncul pada awal 1800-an. Baru pada 1850-an, petugas resmi pemadam api dibentuk.


Konon orang Betawi juga tidak bisa lepas dari sejarah berdirinya pemadam kebakaran ini. Buktinya ada Prasasti Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929, diberikan oleh sekelompok orang Betawi sebagai tanda penghargaan dan terima kasih atas darma bakti para petugas pemadam.


Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929. Dibuat ketika Brandweer Batavia merayakan ulang tahunnya yang ke-sepuluh pada 1929. Tanda prasasti tersebut sampai sekarang masih tersimpan baik di kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini salinan tulisan selengkapnya prasasti tersebut:




“Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919 – 1929”

Di dalam masa jang soeda soeda

Bahaja api djarang tertjega

Habis terbakar langgar dan roema

Tidak memilih tinggi dan renda

Sepoeloeh tahoen sampai sekarang

Semendjak brandweer datang menentang

Bahaja api moedah terlarang

Mendjadikan kita berhati girang

Tanda girang dan terima kassi

Kami semoea orang Betawi

Menghoendjoekan pada hari jang ini

Tanda peringetan boekan seperti

Betawi, 1 Maart 1929


Prasasti tersebut menunjukkan bahwa pemadam kebakaran telah terbentuk secara resmi pada 1919.

Dari bunyi prasasti diatas, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran.


Bukti diatas diperkuat lagi dari data dalam buku “Dari BRANDWEER ke Dinas Kebakaran DKI Jakarta”, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada tahun 1919 Walikota Batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia di daerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 Juli 1922 melalui ketentuan yang disebut “Bataviasch Brandweer Reglement”, dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni pada masa penjajahan Jepang, aturan soal pemadam kebakaran berubah melalui melalui ketentuan dikenal dengan “Osamu seirei No.II” tentang Syoobootai atau pemadam kebakaran. Perubahan ini tercatat pada 20 April 1943. Baru setelah kemerdekaan, sekitar 1957 hingga 1969, istilah pemadam kebakaran kembali diubah menggunakan nomenklatur barisan pemadam kebakaran, disingkat (BPK).


Pada zaman Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, nama barisan pemadam kebakaran alias BPK diubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran melalui Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. ib.3/3/15/1969. Perubahan itu tidak hanya mengubah nomenklatur, tetapi juga mengganti tugas pokok dan fungsi DPK, yakni menambahkan nomenklatur Bagian Pencegahan.

Sampai saat ini keberadaan petugas pemadam kebakaran menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Dinas Pemadam Kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana.


Setiap kota di suatu Provinsi memiliki dinas kebakaran yang siap melayani dan membantu masyarakat apabila mengalami musibah kebakaran. Sesuai dengan motto yakni “Pantang Pulang Sebelum Padam”, motto tersebut selama ini terus membakar semangat para petugas pemadam kebakaran dalam memadamkan amukan api.



Disarikan dari berbagai sumber.


BIODATA

NAMA                  : TEGUH WIWOHO MURSYID 
TTL                       : Rembang, 25 Oktober 2022 
KELUARGA        : 1 (Satu) Istri, 3 (Tiga) anak 

 HISTORY 

1. Pernah Tergabung dalam Organisasi Kemanusiaan ( SARDA JATENG ) 
2. KSR ( Korps Sukarela ) Palang Merah Indonesia Cabang Rembang 
3. Waka Dewan Kerja Pramuka Kwartir Cabang Rembang 
 4. 2017 Bergabung pada Satpol PP Kabupaten Rembang Bidang Damkar Hingga Sekarang. 

 PEMILIK YOUTUBE HALO DAMKAR : 
Link : www.youtube.com/c/teguhwiwohorembang 

Saya Teguh Wiwoho Mursyid, adalah seorang petugas pemadam kebakaran Kabupaten Rembang, saya bergabung di Pemadam Kebakaran Kabupaten Rembang sejak tahun 2017. Walaupun tergolong masih baru di Pasukan Biru, saya menikmati pekerjaan ini dikarenakan selain saya menunaikan kewajiban sebagai seorang Petugas Pemadam Kebakaran, saya juga dapat menambah ilmu dan Pengetahuan serta lebih mengerti betapa pentingnya menolong makhluk ciptaan Sang Maha Pencipta. Channel ini tentang Informasi Kebakaran, Evakuasi Sarang Tawon, Pembinaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, serta Penyelamatan serta kegiatan yang bersifat emergency. Dukung Channel HALO DAMKAR dengan cara Like, Share, Komentar dan Subscribe dan jangan lupa kasih saran, masukan untuk kemajuan lebih baik dalam membangun channel ini.

KLASIFIKASI KEBAKARAN

a. Kelas A : Kebakaran yang terjadi pada benda padat kecuali logam (Kayu, arang, kertas, plastik, karet, kain dan lain-lain). Kebakaran kela...